Selasa, 07 Februari 2012

BAHAYA MENGKAFIRKAN SESEORANG


OLEH: Dr. Yusuf Al-Qardhawi   Pertanyaan:   Bagaimana hukumnya jika  seorang  Muslim  beranggapan  bahwa orang  muslim  lainnya  (saudara  sesama  Muslim) itu adalah kafir?   Jawab:   Setiap orang yang berikrar dan  mengucapkan  Syahadat  telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.   Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir,  hukumnya amat  berbahaya  dan  akibat  yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:   1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang    kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat    tidak sah menjadi istri orang kafir.     2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya,    karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak    tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika    orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.     3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat    atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong,    dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai    pelajaran.     4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman    baginya, karena telah murtad.     5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan,    disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak    pula dapat mewarisi.     6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat    laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia    akan kekal dalam neraka.   Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan  bagi  orang  yang menamakan  atau  menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.   --------------------------------------------------- FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Penerbit Risalah Gusti Cetakan Kedua, 1996 Jln. Ikan Mungging XIII/1 Telp./Fax. (031) 339440 Surabaya 60177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar